• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara Giatkan Tertib Ukur dan dan Pengawasan Metrologi, Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh
Aceh Utara

Giatkan Tertib Ukur dan dan Pengawasan Metrologi, Pemkab Aceh Utara Lakukan MoU dengan Pemko Banda Aceh

News Editor
News Editor
08 Mar, 2024
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LHOKSUKON
-- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemko Banda Aceh dalam bidang peningkatan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (ukur, timbang, tera dan perlengkapannya).

Penandatangan MoU dimaksud berlangsung dalam satu pertemuan silaturahmi di Pendopo Walikota Banda Aceh, Kamis malam, 7 Maret 2024. Pada kesempatan itu hadir Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhrurradhi, SH, MH, serta sejumlah pejabat terkait dalam jajaran Pemko Banda Aceh.

MoU ditandai dengan seremoni penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh. Naskah tersebut memuat butir-butir tentang kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, yakni bidang urusan yang menyangkut perlindungan konsumen pada perdagangan dalam negeri.

Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya antara lain menyampaikan apresiasi terlaksananya Kesepakatan Bersama antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Banda Aceh tentang pelayanan tera, tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya. “Mudah-mudahan setelah acara ini kegiatan pelayanan metrologi legal dapat diterapkan pada seluruh lini bidang perdagangan di Aceh Utara, sehingga ketepatan ukuran benar-benar terjamin,” harapnya.

Kegiatan kemetrologian, kata dia, merupakan pondasi penting untuk membangun daya saing nasional. Kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hal itu juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kegiatan metrologi legal khususnya urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan amanat tersebut, maka kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan Urusan Metrologi Legal, khususnya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. “Meskipun Kabupaten Aceh Utara belum memiliki unit Metrologi legal, SDM serta sarana dan prasarana Kemetrologian, maka diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama di tahun 2024 ini, Kabupaten Aceh Utara juga bisa mencapai daerah tertib ukur,” harap Mahyuzar.

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan tertib ukur tersebut.”

Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, MSi, mengatakan pihaknya siap menerima dan bermitra dengan Pemkab Aceh Utara dalam berbagai kerja sama lainnya. Lebih-lebih lagi dalam bidang-bidang yang menyentuh langsung pelayanan masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta kelangsungan pembangunan.

Dengan prinsip saling menguntungkan bagi kedua daerah.

Plt Kepala Dinas Perdaginkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara Cut Zullinda, AP, SSos, MSi, mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan pelayanan terhadap tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian dapat terlaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalankan sistem perdagangan.

“MoU ini kita lakukan dengan Pemko Banda Aceh karena Pemkab Aceh Utara belum dapat melaksanakan pelayanan tera karena masih terbatasnya SDM dan sarana prasarana di bidang kemetrologian,” ungkap Zullinda.

Sedangkan Pemko Banda Aceh dalam pelayanan UTTP dan Kemetrologian sudah memiliki sejumlah perangkat yang mumpuni, di antaranya telah memiliki cap tanda tera dan juga memiliki SDM Penera.

“Dengan adanya MoU ini kita ke depan berupaya untuk meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP yang lebih baik dalam rangka melindungi masyarakat dari kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur atau alat timbang yang tidak benar. “Dengan membaiknya alat UTTP, maka proses jual-beli akan berlangsung dengan lebih baik dari segi penentuan nilai ukur atau volume suatu barang,” kata Zullinda.

“Dengan adanya MoU ini kita juga bisa menjalin silaturrahmi dan meningkatkan kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, sehingga penjual dan pembeli di Aceh Utara nantinya sama-sama tidak merasa diuntungkan ataupun dirugikan menyangkut masalah timbangan.”

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Senyum yang kembali di Bukit Abi: Bagaimana AOCC dan mahasiswa UIN SUNA memulihkan mental anak-anak pascabanjir bandang

News Editor- 21.44 0
Senyum yang kembali di Bukit Abi: Bagaimana AOCC dan mahasiswa UIN SUNA memulihkan mental anak-anak pascabanjir bandang
Lembaga kemanusiaan Aceh Orphan Center for the Children (AOCC) bersama mahasiswa  Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA)  Lhokseumawe menyalur…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use