• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News Pemkab Aceh Utara Mulai Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 M
Aceh Utara News

Pemkab Aceh Utara Mulai Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 M

News Editor
News Editor
06 Jun, 2024
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 ASN tahun 2024 sejak Juni 2024 kemarin. Total jumlahnya mencapai Rp 48,1 Miliar dibayarkan kepada para PNS dan PPPK.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, mengatakan pihaknya telah mencadangkan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 para ASN tersebut. Selain ASN, kata dia, gaji ke-13 juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK.



"Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak tanggal 5 Juni kemarin dan kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing," kata Nazar, Kamis, (6/6/2024).


Kata dia, untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp 48,194 Miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp 48,007 Miliar untuk gaji ke-13 bagi 8.271 orang ASN dan 1.096 pegawai PPPK, serta Rp 186,6 juta lebih untuk gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.


Menurut Nazar, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024. Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber daria APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.


"Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,mana pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024," kata Nazar.


Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, mengapresiasi kinerja BPKD Aceh Utara yang berinisiatif membayarkan gaji ke-13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat ke depan akan menghadapi Hari Raya Idul Adha dan menghadapi tahun ajaran baru bagi anak sekolah.


"Alhamdulillah, ASN Aceh Utara termasuk pegawai PPPK, dan Anggota DPRK, sudah mulai menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin," ungkap Mahyuzar.[]

| Press Release

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

TCK Kemenkes Layani Krisis Kesehatan Holistik di Simpang Tiga dan Baktiya

News Editor- 15.52 0
TCK Kemenkes Layani Krisis Kesehatan Holistik di Simpang Tiga dan Baktiya
Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Batch 3 dari Kemenkes RI turut memberikan layanan kesehatan yang holistik (menyeluruh) di wilayah terdampak bencana Aceh Utara…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use