Ketua Panwaslih Minta Penetapan DPT Aceh Utara Minimalkan Potensi DPK
Lhoksukon ‑ Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara digelar pada Kamis (19/09/2024).
Dalam
rapat tersebut, KIP Kabupaten Aceh Utara menetapkan jumlah DPT sebanyak 427.848
pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah tersebut terdiri
dari 209.176 pemilih laki-laki dan 218.672 pemilih perempuan. DPT ini akan
digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Utara, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua
Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, berharap proses rekapitulasi dan penetapan DPT
di Kabupaten Aceh Utara telah selesai dengan baik dan tidak ada pemilih yang
memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang terlewat.
“Kami
harap rapat pleno yang dilakukan oleh KIP tuntas dalam penetapan DPT di
Kabupaten Aceh Utara, mengupayakan agar meminimalisir potensi pemilih Daftar
Pemilih Khusus (DPK) nantinya, sehingga pada Pleno tingkat Provinsi tinggal
melakukan rekapitulasi DPT Kabupaten Aceh Utara di tingkat KIP Provinsi Aceh,”
ujar Sudirman. []
adv