Panwaslih Aceh Utara Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Aceh Utara — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara memperkuat pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Utara 2024.
Komitmen netralitas ini dideklarasikan dalam sebuah apel di lapangan upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, Forkopimda, Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, M.AP, serta petugas Satuan Linmas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, M.SM, menegaskan pentingnya netralitas ASN selama Pilkada berlangsung. “ASN dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Aceh Utara 2024,” katanya.
Menurut Misbahuddin, Panwaslih akan melakukan pengawasan intensif terhadap ASN, anggota TNI, dan Polri demi memastikan netralitas sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada teguran, sanksi administratif, hingga pemecatan.
Untuk mendukung pengawasan ini, Panwaslih telah membentuk Pokja Netralitas ASN yang melibatkan komisioner Panwaslih dan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). “Pokja ini bertugas mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis. Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan dilanjutkan kepada pembina kepegawaian, yaitu Pj Bupati Aceh Utara,” jelasnya.
Misbahuddin juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan tenaga kontrak. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga netralitas aparatur negara demi Pilkada yang adil dan berkualitas,” tutupnya.