Kejari Aceh Utara Cambuk 11 Terpidana Kasus Maisir dan Pelecehan Seksual
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk terhadap 11 orang terpidana yang terlibat dalam kasus judi online (maisir), pemerkosaan, serta pelecehan seksual. Eksekusi ini berlangsung di halaman kantor Kejari pada Rabu (26/2/2025).
Seorang terpidana MA, yang terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual, menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sementara itu, delapan terpidana kasus maisir menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang bervariasi setelah mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani.
Di antara mereka, Mu awalnya divonis 35 kali cambuk, tetapi setelah dikurangi masa tahanan 11 bulan, ia menjalani 24 kali cambuk. M mendapat hukuman empat kali cambuk dari vonis awal 11 kali setelah dipotong masa tahanan tujuh bulan. AS dicambuk lima kali dari putusan awal 12 kali, RA enam kali dari vonis 10 kali setelah pengurangan masa tahanan empat bulan, serta He delapan kali dari vonis 12 kali.
Terpidana lainnya, MZ dan Muz, masing-masing menjalani tujuh kali cambuk dari putusan awal 11 kali setelah pemotongan masa tahanan empat bulan, sementara MI menerima delapan kali cambuk dari vonis awal 10 kali.
Selain MA, dua terpidana kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak juga menerima hukuman cambuk. AR menjalani 41 kali cambuk dari vonis awal 50 kali setelah dikurangi masa tahanan sembilan bulan, sedangkan SR menerima hukuman penuh 100 kali cambuk.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Namun, jika terpidana tidak mampu menahan hukuman dalam satu sesi, eksekusi bisa dilakukan secara bertahap.
"Ada satu terpidana yang tidak sanggup menjalani hukuman dan mengaku tidak kuat, sehingga eksekusi terhadapnya ditunda enam bulan ke depan," ujar Muzafar.[]