Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi


ACEH UTARA – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin usaha. Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan pria berinisial MU (38).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Dr. Boestani, S.H, M.H, M.S.M mengatakan pria yang diamankan itu merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.

Pria tersebut diamankan pada Kamis (20/02/2025) lalu, di Jalan Land, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong. Yang bersangkutan diketahui membeli BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

"Setelah mengisi BBM ke tangki mobil, ia menyedotnya menggunakan pompa dan menampungnya dalam 12 jerigen berkapasitas 40 liter, sebelum menjualnya ke kios-kios pengecer di perkampungan dengan keuntungan Rp1.000 per liter," ungkap Boestani, Senin (10/03/2025).

Kata Boestani, MU diamankan petugas saat dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jerigen plastik. MU mengakui sudah menjalankan praktik ini selama dua tahun demi alasan ekonomi.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dalam perkara ini yaitu satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, delapan buah jerigen plastik ukuran 40 liter berisikan minyak subsidi jenis Pertalite sebanyak 480 liter serta 12 lembar berkode.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Menyangkut hal ini, Boestani mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal serupa guna menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak.[]

Jurnalis : Jamal Lsmw

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru