Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Lhokseumawe, 3 Tersangka Ditangkap
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Dua. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah, Kamis (1/5/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka yaitu MS (34), IS (28), dan RF (26).
Disampaikan Ahzan, MS berperan sebagai muncikari, sedangkan IS sebagai pekerja seks komersial (PSK), dan RF berperan sebagai penjemput PSK. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi online.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan melalui metode undercover dengan menyamar sebagai pelanggan. MS menawarkan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp 700 ribu sekali transaksi, termasuk biaya sewa kamar," ujar Ahzan.
Didampingi Waka Polres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim, AKBP Ahzan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit handphone, tangkapan layar percakapan transaksi prostitusi, bukti transfer ke akun DANA, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9.
Adapun ancaman hukuman berupa Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 100 kali, denda emas murni 1.000 gram, atau penjara paling lama 100 bulan.[]