SILPA Aceh Utara Melonjak Rp 91,13 Miliar, Sekretaris Komisi III Peringatkan Risiko Keuangan Daerah
ACEH UTARA – Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2024 menunjukkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang signifikan, mencapai Rp 91,13 miliar dari total APBK sebesar Rp 2,602 triliun. Angka ini memicu kekhawatiran dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang potensi risiko keuangan yang membayangi akibat tingginya SILPA tersebut.
"Saya mengkaji dampak dari seringnya terjadi SILPA. Ini bisa menimbulkan berbagai risiko, di antaranya inefisiensi anggaran, peluang penyalahgunaan keuangan daerah, serta kesulitan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya," ujar Zubir HT.
Ia menambahkan bahwa SILPA yang tinggi juga bisa menjadi indikasi bahwa program-program yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terlaksana dengan baik.
Inefisiensi anggaran, menurut Zubir HT, menunjukkan bahwa alokasi dana tidak terserap secara optimal. Hal ini mengindikasikan adanya masalah fundamental dalam perencanaan, pelaksanaan, bahkan pengawasan program-program pemerintah daerah. Lebih lanjut, dana yang tidak terserap dan menumpuk sebagai SILPA dapat membuka celah lebar bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan daerah.
"Sebagai representasi rakyat, saya menghimbau kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bupati Aceh Utara Ayahwa-Panyang agar memahami bahwa kesuksesan pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata diukur dari laporan keuangan yang disajikan dan diartikan dengan simbol Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas Zubir HT.
"Namun, keberhasilan sejati adalah ketika anggaran tersebut benar-benar terserap dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat."
Zubir HT menekankan bahwa kondisi SILPA tahun 2024 ini harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. "Ini harus menjadi warning agar tahun 2025 tidak lagi melahirkan SILPA yang terlalu besar," pungkasnya. (Jamal Lsmw)