“Dari 2006 Sampe 2025 Saya Mengabdi, Trimakasih Bapak Bupati”
ACEH UTARA - “Dari tahun 2006 saya sudah mengabdi sebagai pegawai bakti, statusnya Lillahi ta’ala,” ungkap Yusra kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025. Lillahi ta’ala yang dimaksud Yusra barangkali merujuk pada maksud ‘hanya berharap pahala’. Tak ada ‘tanggal muda’ seperti pegawai-pegawai lainnya.
Berbeda dengan tahun-tahun berat sebelumnya, pagi ini
Yusra terlihat lebih sumringah. Dia baru saja dinyatakan lulus untuk menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dia adalah satu
di antara 2.323 orang yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di
Kabupaten Aceh Utara. Saat ini mereka sedang melengkapi berkas-berkas yang
dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi.
“Alhamdulillah Bang, kelulusan ini menjadi motivasi luar
biasa bagi kami yang sudah cukup lama berjuang dan mengabdi untuk sekolah
terpencil di sini,” ungkap Yusra. “Trimakasih kami yang tak terhingga untuk Pak
Bupati Ayahwa yang tak henti-hentinya memberi atensi terhada nasib kami ini,”
tambahnya.
Yusra, S.Pd, tercatat sebagai operator Dapodik di sekolah
SD Negeri 2 Lapang. Bekerja sejak tahun 2006 sebagai operator Dapodik sekolah,
dia tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Dia mewakili rekan-rekannya
sesama operator sekolah dan guru-guru menyampaikan rasa terimakasih mereka
kepada Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, alias Ayahwa.
"Kami atas nama seluruh rekan-rekan seperjuangan,
ingin menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya
kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Yusra dengan suara bergetar.
“Barangkali tanpa usaha keras dan lobi beliau ke
Pemerintah Pusat agar nasib kami diperhatikan, mungkin kondisi hari ini tidak
akan pernah datang. Beliau benar-benar sosok Ayah yang peduli pada nasib
kami."
Yusra menambahkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu
adalah sebuah anugerah yang telah lama dinantikan. Ini bukan hanya tentang
pengakuan, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan harapan untuk
masa depan keluarga mereka.
"Status baru ini adalah amanah. Kepercayaan yang
diberikan oleh Ayahwa - Panyang (Bupati – Wabup) akan kami balas dengan
dedikasi dan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat Acèh
Utara," tutupnya penuh semangat.
Pantauan wartawan, saat ini para calon PPPK Paruh Waktu
di Kabupaten Aceh Utara sedang mengurus kelengkapan administrasi. Di antaranya
berupa surat kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Aceh Utara H Ismail A
Jalil, SE, MM, telah mengusulkan para tenaga honorer yang tidak lulus seleksi
CPNS agar diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu. Usulan ini disampaikan
melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025,
ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB).
Dalam surat tersebut, Bupati Ayahwa menegaskan bahwa
pemerintah daerah berharap ada kebijakan khusus yang dapat mengakomodasi tenaga
honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak lulus seleksi CPNS
maupun PPPK. “Kami mohon agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka
dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga
honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa.
Bupati Ayahwa mengatakan bahwa sebelumnya Pemkab Aceh
Utara telah mengajukan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK.
Namun, sebagian besar tidak lulus seleksi. Apabila tidak ada kebijakan baru,
maka 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus terpaksa akan diberhentikan pada
2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB telah menetapkan bahwa
mulai 2026 seluruh Kementerian, Badan, dan Pemerintah Daerah dilarang merekrut
tenaga honorer. Pemerintah Pusat menargetkan penyelesaian status tenaga honorer
rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di
instansi pemerintah tanpa status yang jelas. “Alhamdulilah, akhirnya sebanyak
2.323 sudah lulus untukmenjadi PPPK Paruh Waktu di Aceh Utara.”
Suasana haru dan syukur menyelimuti para pekerja bakti di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Acèh Utara sejak Senin kemarin. “Kami sangat
bersyukur atas kelulusan ini, membuat semangat baru bagi kami untuk terus
mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi daerah,” ungkap Joni, AMd, yang
selama ini bekerja sebagai teknisi jaringan digital sejak tahun 2008.
“Pengangkatan ini merupakan buah dari perjuangan panjang
dan upaya lobi yang tak kenal lelah dari Ayahwa untuk memperjuangkan nasib para
pekerja bakti di daerah ini,” tambah Joni yang terlihat sedang sibuk
meng-upload data-data dirinya ke dalam aplikasi BKN.
Dia menilai langkah yang diambil oleh Bupati Acèh Utara
ini sebagai terobosan yang tidak hanya mengangkat harkat para pekerja, tetapi
juga efektif dalam menjaga kualitas pelayanan publik.[]
PRESS
RELEASE
