• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News Pemkab Aceh Utara akan sanksi Oknum ASN yang berkeliaran di warkop saat jam kerja
Aceh Utara News

Pemkab Aceh Utara akan sanksi Oknum ASN yang berkeliaran di warkop saat jam kerja

News Editor
News Editor
20 Okt, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


ACEH UTARA — Pemkab Aceh Utara mengingatkan para ASN baik itu PNS maupun PPPK agar tetap mematuhi kedisiplinan, terutama tidak berkeliaran di warung kopi pada saat jam kerja. Bila kedapatan, pimpinan instansi tentunya akan memberikan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H menanggapi kabar adanya oknum ASN di warung kopi pada saat jam kerja, Senin (20/10/2025).

Joni meminta pimpinan masing-masing instansi di jajaran Pemkab Aceh Utara agar secara terus-menerus mengingatkan bawahannya agar taat terhadap aturan kedisiplinan. Setiap ASN, kata Joni, akan dinilai dari kedisplinannya dan akan sanksi setiap pelanggaran.

Joni menegaskan hal ini terkait kabar masih adanya oknum ASN yang kedapatan berkeliaran di luar kantor setelah melakukan presensi melalui aplikasi Si Apacut. Setelah presensi di aplikasi SiApacut, pengawasan selanjutnya menjadi tanggung jawab atasan langsung.

"Setiap ASN, baik itu PNS maupun PPPK wajib mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang nantinya harus disetujui oleh atasan masing-masing. Jika pegawai tidak berada di tempat kerja namun tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak (reject) laporan tersebut," tegas Joni.

Joni menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, dan jika tidak ada perubahan perilaku, BKPSDM akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina tidak berubah, baru kami dari BKPSDM turun tangan memberi sanksi berat,” ujar Joni lagi.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi ASN maupun PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh kepala instansi sendiri, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). "Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya Sekda. Sekda akan memanggil dan bisa mengevaluasi jabatannya," tutup Joni.[]

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

DPRK Aceh Utara Minta Disdukcapil Buka Layanan Khusus Cetak Ulang Dokumen Korban Banjir

News Editor- 06.42 0
DPRK Aceh Utara Minta Disdukcapil Buka Layanan Khusus Cetak Ulang Dokumen Korban Banjir
Anggota DPRK Aceh Utara Zulkifli atau yang dikenal Joel Panton saat berbincang dengan masyarakat. ACEH UTARA — Pascabencana banjir yang merendam sejumlah wila…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use