• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Lhokseumawe Polisi Lhokseumawe Bongkar Jaringan Pencuri Rokok Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Diamankan di Ruas Tol
Lhokseumawe

Polisi Lhokseumawe Bongkar Jaringan Pencuri Rokok Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Diamankan di Ruas Tol

News Editor
News Editor
10 Nov, 2025
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Lhokseumawe (ACEH ONE)
— Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian spesialis rokok yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Tiga anggota sindikat berhasil ditangkap di Jalan Tol Kisaran, Sumatera Utara, setelah sebelumnya terlibat dalam pembobolan Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers Senin siang (10/11/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan pemilik toko dan analisis intensif rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk kunci yang mengarah pada identitas para pelaku.

"Bermodalkan rekaman CCTV, kami mengantongi identitas para pelaku. Setelah diidentifikasi, kami dapati mereka melarikan diri ke arah Medan. Tim kami melakukan pengejaran dan berhasil mencegat mereka di Tol Kisaran," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya., S.H dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Di bawah yurisdiksi Polres Lhokseumawe, mereka tercatat melakukan aksi di dua kecamatan, yaitu Dewantara dan Kuta Makmur.

Mereka mengakui sudah merencanakan target kejahatan selanjutnya di wilayah Kisaran. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan mobil Toyota Avanza putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu toko dan merusak gembok.

Dari kasus tersebut kerugian Toko Sinar Aron ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta, seluruhnya berupa rokok. Pelaku pembobol toko yang melakukan pengintaian sebanyak dua kali sebelum beraksi untuk memastikan situasi.

Kapolres menekankan bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, termasuk pihak yang bertugas mengumpulkan dan menjual hasil curian kepada penadah.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara. PL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pertolongan jahat (penadahan), yaitu menerima dan membantu menyembunyikan barang curian.

"Terkait Pasal 480 tentang penadahan, kami masih terus mendalaminya, mengingat barang hasil curian tidak hanya dijual di satu lokasi," tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe kini memprioritaskan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Via Lhokseumawe
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Bupati Aceh Utara Dampingi Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir

News Editor- 17.32 0
Bupati Aceh Utara Dampingi Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil mendampingi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo meninjau sejumla…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use