Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang, Fokus pada Validasi Data dan Percepatan Pemulihan
ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari ke depan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Evaluasi Masa Tanggap Darurat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Aceh Utara di Pendopo Kabupaten, Selasa (30/12/2025).
Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang seharusnya berakhir hari ini akan berlanjut hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan ini diambil guna memastikan seluruh warga terdampak tertangani, terutama di wilayah yang masih terisolasi dan mengalami kerusakan infrastruktur berat.
Evaluasi Kondisi Lapangan
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Aceh Utara menekankan pentingnya akurasi data sebagai basis penanganan pascabencana. "Setelah 35 hari penanganan, kita harus memastikan data rumah rusak, fasilitas ibadah, dan sekolah yang terdampak benar-benar konkret. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan dalam dokumen perencanaan perbaikan," tegas Wakil Bupati.
Berdasarkan laporan di lapangan, Kecamatan Sawang menjadi salah satu wilayah paling terdampak dengan 7 desa mengalami kerusakan parah. Camat Sawang melaporkan adanya desa yang "hilang" serta minimnya ketersediaan tenda keluarga yang saat ini baru tersalurkan sebanyak 200 unit.
Sementara di Kecamatan Tanah Jambo Aye (TJA), kebutuhan akan relawan kesehatan mendesak untuk ditingkatkan karena layanan medis baru menjangkau 30% dari total pengungsi.
Sinergi Lintas Sektoral
Guna mempercepat proses pemulihan, sejumlah instansi memberikan komitmen dukungan:
TNI & Polri: Menyiagakan armada pemadam kebakaran dan tangki air bersih untuk membersihkan material lumpur di sekolah dan sarana ibadah. Koordinasi antara Camat dan Danramil diperketat untuk mengatasi kendala sumber air di lapangan.
BNPB & BMKG: Melakukan pendampingan dalam pembukaan akses jalan dan terus memantau potensi cuah hujan yang menurut BMKG masih berpotensi terjadi dalam intensitas ringan hingga berat.
DPRK Aceh Utara: Meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada pemulihan mata pencaharian warga yang hilang akibat musibah ini agar ekonomi kerakyatan kembali bangkit.
Aspek Legal dan Administrasi
Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengingatkan bahwa setiap perpanjangan masa tanggap darurat harus memiliki kajian hukum yang kuat agar proses administrasi dan penggunaan anggaran tetap akuntabel. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk masuk ke tahap pemulihan (recovery) secara menyeluruh.
Kesimpulan Strategis Rapat:
Perpanjangan Status: Masa Tanggap Darurat resmi berlaku hingga 5 Januari 2026.
Validasi Data: Menginstruksikan Camat dan Geuchik untuk menghimpun data akurat terkait kerusakan fisik dan korban hilang.
Distribusi Logistik: Memastikan bantuan menembus wilayah yang sebelumnya terisolir, termasuk penyediaan tenda darurat tambahan.
Normalisasi Fasilitas Umum: Percepatan pembersihan jalan, sekolah, dan tempat ibadah dari sisa lumpur dan debu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan bersama-sama menjaga kondusivitas di lapangan demi kelancaran proses pemulihan.
