Menteri HAM akan Segera Bentuk 10 Desa Sadar HAM di Aceh
![]() |
| Jurnalis saat bersalaman dengan Kabid IDP Kanwil Kementerian HAM Aceh, Dr. Menase Kadepa., M.Si. |
ACEH UTARA — Menteri Hak Asasi Manusia (Menham RI), Natalius Pigai memiliki program pembentukan 10 desa Sadar HAM di Aceh pada tahun ini. Sepuluh desa itu nantinya diharapkan dapat menjadi desa percontohan sadar HAM di Aceh. Hal itu disampaikan Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Kawnwil Aceh, Dr. Menase Kadepa., M.Si., di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (9/4/2026).
"Dalam tahun ini juga akan diprasasti oleh menteri hak asasi manusia langsung. Untuk sementara sedang dalam rekrut dan verifikasi. Nantinya desa yang masuk 10 desa Sadar HAM ini adalah desa-desa yang memenuhi syarat. Paham pemerintahnya, paham administrasi pemerintahnya, tata kelola pemerintahan, manajemen desanya yang sudah memiliki standar bagus," kata Menase Kadepa.
Menase Kadepa menyampaikan hal itu kepada sejumlah wartawan seusai membuka kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat Aceh Utara di Aula Panglateh di Lhoksukon. Dikatakan, melalui program itu, Kementerian HAM ingin hadir di tingkat desa dalam rangka menumbuhkan kesadaran hak asasi di masyarakat.
Program itu juga merupakan salah satu cara Kementerian HAM memastikan pemenuhan kebutuhan HAM warga negara. Dengan adanya program itu, Menase mengatakan Kementerian HAM meyakini potensi konflik yang berujung pelanggaran HAM di suatu desa dapat dimitigasi dan itu juga merupakan salah satu kebijakan Kementerian HAM yang dalam hal ini menjadi perhatian khusus dari Menteri Natalius Pigai.
Kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat yang digelar itu turut dihadiri sejumlah stakeholder Kabupaten Aceh Utara, seperti Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, Camat Lhoksukon Fatwa Maulana dan perwakilan TNI-POLRI di daerah tersebut. Para geuchik (kepala desa) dan aparatur desa di Aceh Utara juga turut berpartisipasi menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM ini.
