Bupati Aceh Utara terbitkan edaran gerakan mengantar anak hari pertama sekolah
LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/172/2026 mengenai Gerakan Mendampingi dan Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil di Lhoksukon, Senin (6/7), ditujukan kepada Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala OPD, pimpinan instansi pemerintah, instansi vertikal, TNI, POLRI, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, kepala satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA/SMK/MA, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Utara.
Melalui edaran tersebut, Pemkab Aceh Utara memandang perlu untuk membangun sinergi yang kuat antara lingkungan keluarga, penyelenggara negara, dan lembaga pendidikan guna melahirkan ekosistem belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan bagi murid sejak hari pertama sekolah.
Bupati menetapkan bahwa permulaan tahun ajaran baru dan hari pertama sekolah akan dimulai serentak pada Senin, 13 Juli 2026. Kepala satuan pendidikan diwajibkan untuk mengondisikan lingkungan sekolah serta mengimbau orang tua atau wali murid agar mengantar sekaligus mendampingi putra-putrinya.
Untuk menyukseskan gerakan ini, Bupati meminta unsur pimpinan dan aparatur negara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten, pejabat daerah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah, untuk memberikan keteladanan langsung dengan meluangkan waktu mengantarkan anak mereka.
Sehubungan dengan hal itu, jajaran aparatur pemerintah daerah diberikan dispensasi atau kelonggaran waktu untuk memulai aktivitas kedinasan atau pelayanan publik setelah selesai mendampingi anaknya ke sekolah di pagi hari. Imbauan kebijakan kelonggaran serupa juga diharapkan dapat diberikan oleh pimpinan TNI, POLRI, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta kepada anggota serta karyawannya.
Gerakan mengantar anak ini diharapkan tidak sekadar mengantar sampai ke gerbang sekolah, melainkan menjadi momentum bagi orang tua atau wali murid untuk berinteraksi dan mengenal secara langsung kepala sekolah, wali kelas, serta guru pendidik. Hubungan awal tersebut dinilai penting untuk membangun komunikasi harmonis, menciptakan ruang kolaborasi, dan menyelaraskan pembinaan karakter anak antara di rumah dan di sekolah.
Selain itu, edaran ini menegaskan agar pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan yang edukatif, kreatif, serta sepenuhnya bebas dari unsur kekerasan demi mewujudkan sekolah yang ramah anak. Penyelenggaraan MPLS tersebut diarahkan untuk mengenalkan tata kelola, sarana, cara belajar, penanaman konsep diri, dan pembinaan kultur sekolah.
Bupati menambahkan, seluruh materi, rujukan, dan perangkat pendukung pelaksanaan MPLS Ramah ini dapat diakses serta diunduh oleh pihak terkait melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah.[]
