Haji Uma Tegaskan Kekerasan Terhadap Anak Pidana Umum Bukan Delik Aduan
![]() |
| Foto ini diambil dari web Dialeksis.com |
BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Haji Uma menyatakan perkara semacam itu bukan merupakan delik aduan, sehingga penanganan hukumnya tidak dapat dihentikan begitu saja hanya karena adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban.
Pernyataan ini disampaikan Haji Uma menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang belakangan menyita perhatian publik.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersikap sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk apabila mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan RJ (restorative justice), terlebih sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, termasuk terkait restorative justice sebelum adanya putusan pengadilan," kata Haji Uma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang mengikat negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua.
Haji Uma menambahkan, merujuk pada Pasal 4 undang-undang tersebut, setiap anak memiliki hak mutlak untuk memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Sementara pada Pasal 59, ditegaskan adanya kewajiban perlindungan khusus bagi anak dalam berbagai kondisi darurat, termasuk bagi mereka yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak penyandang disabilitas.
Menurut dia, ketatnya ketentuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara memberikan perhatian yang sangat serius terhadap perlindungan anak. Dengan demikian, penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan perkara pidana ringan (tipiring) yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat adat desa atau gampong.
"Perdamaian melalui orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Bisa saja ada perkara pidana ringan yang diselesaikan di tingkat gampong sebagaimana diatur dalam qanun atau ketentuan lainnya, namun perkara kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis).
Karena itu, perdamaian antara pelaku dan orang tua korban belum tentu dapat menggugurkan proses hukum," kata legislator asal Serambi Mekah tersebut.
Haji Uma juga menguraikan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak melibatkan jaringan kelembagaan yang luas dan tidak hanya bertumpu pada aparat kepolisian semata.
Terdapat lembaga resmi negara yang memiliki kewajiban hukum dalam memberikan perlindungan dan pengawasan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di tingkat Mabes Polri, hingga Satuan Reserse PPA dan PPO di tingkat Polres.
Komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak juga diperkuat oleh ratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1989, yang menjadi instrumen utama sekaligus landasan filosofis serta yuridis dalam penyelenggaraan perlindungan anak di tanah air.
Keberadaan instrumen regulasi dan kelembagaan yang berlapis itu, lanjut dia, membuktikan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Meningkatnya perhatian khalayak luas terhadap perkara di Idi, Aceh Timur ini memicu berbagai spekulasi. Untuk itu, Haji Uma berharap jajaran kepolisian setempat dapat bertindak objektif, profesional, serta senantiasa tegak lurus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kepolisian dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum hingga ke tahapan berikutnya. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan secara sederhana, karena menyangkut perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh negara.
Penegakan hukum yang adil akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa," demikian Haji Uma.()
