• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda MAA MAA Nagan Raya Sosialisasi Hukum Adat Istiadat di Kecamatan Darul Makmur
MAA

MAA Nagan Raya Sosialisasi Hukum Adat Istiadat di Kecamatan Darul Makmur

Redaksi
Redaksi
30 Nov, 2022
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKA MAKMUE - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Adat di Kecamatan Darul Makmur. Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna kecamatan setempat, Selasa (01/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan adat istiadat bagi perangkat desa di kecamatan itu agar dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam kampung yang ada di Kecamatan Darul Makmur.

Sosialisasi Penegakan Hukum Adat ini diikuti oleh unsur Kepala Desa dan Tuha Peuet se-Kecamatan Darul Makmur, dan Kepala Desa dari Kecamatan Tripa Makmur.

Turut hadir Ketua MAA Nagan Raya beserta jajaran, Muspika Kecamatan Darul Makmur, serta Asisten I, Zufikar SH, yang mewakili Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas untuk membuka acara tersebut.

Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Khaidir, SE dalam sambutannya mengatakatn, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dari MAA. Ia mengharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan dimaksud.

Dikatakannya, penegakan hukum adat merupakan salah satu hal yang penting dipahami dan dimplementasikan di tengah-tengah masyarakat, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan adat dan budaya masyarakat Aceh.

Ia juga meminta kepada seluruh kepala desa dapat menganggarkan dari dana desa untuk kegiatan sosialisasi adat dan pelestarian adat, mengingat saat ini mulai tergerus akibat perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar.

Sementara itu, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, diwakili oleh Asisten I Zulfikar SH, mengatakan adat istiadat dan hukum adat di kabupaten Nagan Raya sejalan nilai-nilai syariat Islam.

Dia meminta kepada Majelis Adat Kabupaten Nagan Raya, sebagai lembaga khusus yang istimewa dibawah Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, harus mampu mewujudkan kebesaran adat dalam keseharian bagi masyarakat Aceh khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bertujuan untuk mengimplementasikan UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2009 tentang Majelis Adat Aceh, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 81 tahun 2015 tentang Pelestarian Adat, Adat Istiadat dan Nilai-Nilai Budaya Masyarakat Aceh, serta Qanun MAA Kabupaten Nagan Raya Nomor 05 tahun 2021. [Adv]
Via MAA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Redaksi
Redaksi Aceh One merupakan Portal berita online, dengan tagline #Independen & Profesional
Follow me on: Facebook

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian

News Editor- 12.15 0
Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian
Kondisi warga korban bencana di Aceh Utara yang masih bertahan di tenda-tenda darurat dilaporkan semakin memprihatinkan. Anggota legislatif setempat Zulkifli a…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use