• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News Pj Bupati Aceh Utara Serahkan SK Pengangkatan 277 Pegawai PPPK
Aceh Utara News

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan SK Pengangkatan 277 Pegawai PPPK

Redaksi
Redaksi
15 Agu, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 277 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru formasi tahun 2022.

Penyerahan SK tersebut berlangsung pada pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 14 Agustus 2023. Turut hadir pada kesempatan itu Sekda Dr A Murtala, MSi, Asisten III Drs Adamy, MPd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), para Camat, Kabag Setdakab, dan para ASN lingkungan Kantor Bupati.

Pj Bupati Mahyuzar pada kesempatan itu mengatakan para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK patut bersyukur dan berbahagia karena kesempatan untuk lulus menjadi PPPK tidaklah mudah. Wujud rasa syukur itu, di antaranya dapat dipraktikkan dalam pekerjaan dan tugas sehari-hari nantinya, yakni dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tingkatkan selalu disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga dedikasi.

Kata Mahyuzar, pegawai PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional. 

"Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang."

Lebih jauh Mahyuzar mengharapkan untuk menjaga nama baik PPPK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di manapun ditugaskan. "Ingatlah…! bahwa dengan menjadi PPPK saudara-saudari telah menerima amanah dan menyatakan diri sebagai pelayan masyarakat, maka layanilah masyarakat dengan baik dan ikhlas, serta jadilah teladan yang baik bagi mereka, karena itu akan menjadi amal ibadah bagi saudara-saudari sekalian," ungkap Mahyuzar.

Dikatakan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang hari ini diangkat menjadi pegawai PPPK dan selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya," harapnya.

Sebanyak 277 pegawai PPPK tersebut merupakan formasi fungsional guru tahun 2022. Mereka ditempatkan di berbagai sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Proses penyerahan SK untuk dua orang perwakilan PPPK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Mahyuzar. Selanjutnya untuk seluruh PPPK lainnya dilakukan oleh Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd.
Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Redaksi
Redaksi Aceh One merupakan Portal berita online, dengan tagline #Independen & Profesional
Follow me on: Facebook

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian

News Editor- 12.15 0
Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian
Kondisi warga korban bencana di Aceh Utara yang masih bertahan di tenda-tenda darurat dilaporkan semakin memprihatinkan. Anggota legislatif setempat Zulkifli a…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use