• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Sertifikat Tanah Wakaf
Aceh Utara News

Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Sertifikat Tanah Wakaf

News Editor
News Editor
16 Nov, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Aceh Utara — Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk lebih kurang 100 persil tanah yang ada di berbagai gampong di daerah ini.

Tim Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara bersama Kemenag dan Tim BPN pada Kamis, 16 November 2023, mulai turun ke berbagai lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf.

Dimulai dari Kecamatan Muara Batu, yakni tanah wakaf milik Masjid Jamik Al-Akmal Gampong Cot Trueng, yang terletak di Gampong Cot Trueng sebanyak 10 persil, di Gampong Ulee Madon 8 persil, Gampong Meunasah Aron 4 persil, Gampong Dakuta 6 persil, dan Gampong Kambam 1 persil.

“Total ada 29 persil yang kita tangani hari ini di Kecamatan Muara Batu,” ungkap Rakhmat Setiadi, Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara, turut didampingi oleh Sukri, Pelaksana Zakat/Wakaf pada Kemenag Aceh Utara.

Rakhmat menambahkan, pihaknya akan melanjutkan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli, serta kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.

Menurut pelaksana zakat/wakaf Kemenag Aceh Utara, Sukri, masih ada ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara yang belum dilakukan pembuatan sertifikat. Salah satu kendalanya, tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf, sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk dilakukan sertifikasi tanah wakaf.

Baitul Mal Aceh Utara telah mengimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata dan Kemenang juga sudah menyampaikan kepada para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di Kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf.

“Program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah Wakaf, sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya,” tutup Rakhmat.

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga 'terabaikan' akibat data yang tak sinkron

News Editor- 13.20 0
Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga 'terabaikan' akibat data yang tak sinkron
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh menyoroti risiko diskriminasi bantuan terhadap korban banjir dan longsor di Aceh Utara akibat ketidaksinkronan data antara …
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use