• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News KIP Aceh Utara akan Rekrut 13.363 Anggota KPPS, Ini Jadwal Pendaftaran
Aceh Utara News

KIP Aceh Utara akan Rekrut 13.363 Anggota KPPS, Ini Jadwal Pendaftaran

News Editor
News Editor
07 Des, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, S.H

ACEH UTARA —
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen 13.363 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Rekrutmen itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC penyelenggara pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, S.H kepada Aceh One, Jumat (8/12/2023), mengatakan, tenaga KPPS sebanyak 13.363 orang tersebut tersebar di 852 desa di Kabupaten Aceh Utara dengan rincian masing-masing 7 orang per TPS.

"Total TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kita di Aceh Utara yaitu 1.909 TPS. Jadi, per TPS membutuhkan tujuh orang. Maka Aceh Utara membutuhkan 13.363 KPPS," kata Hidayat.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU :

(1). Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 15 Desember 2023);

(2). Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 20 Desember 2023);

(3). Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 Desember 2023 — 22 Desember 2023);

(4). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 Desember 2023 — 25 Desember 2023);

(5). Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23 Desember 2023 — 28 Desember 2023);

(6). Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29 Desember 2023 — 30 Desember 2023);

(7). Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024);

(8). Pelantikan anggota KPPS (25 Januari 2024).

Setelah dilakukan pelantikan, anggota KPPS akan langsung bekerja terhitung tanggal 25 Januari 2024 sampai tanggal 25 Febuari 2024.[]

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Pemkab Aceh Utara percepat peningkatan tipe RSUD dr Mukhtar Hasbi

News Editor- 21.47 0
Pemkab Aceh Utara percepat peningkatan tipe RSUD dr Mukhtar Hasbi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mempercepat peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mukhtar Hasbi guna memperkuat layanan r…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use