• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara News Panwascam Tanah Jambo Aye Tindak Kasus Perusakan APK Caleg
Aceh Utara News

Panwascam Tanah Jambo Aye Tindak Kasus Perusakan APK Caleg

News Editor
News Editor
07 Des, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

ACEH UTARA — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara telah mengambil tindakan terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye atau APK di kecamatan tersebut sejak kemarin.

Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye, Herizal, kepada SiberNusantara.com, Kamis (7/12/2023), mengatakan, dari rekapitulasi data yang diterima, terdapat sekitar 35 baliho yang mengalami kerusakan. Peristiwa itu terjadi di lima desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

"Kami dari Panwascam Tanah Jambo Aye telah menerima laporan dan sudah melakukan pengawasan langsung ke TKP (tempat kejadian perkara). Memang betul telah terjadi perusakan APK di lima desa," kata Herizal.

Herizal menyampaikan, pihaknya menduga pelaku melakukan perusakan alat peraga kampanye tersebut dengan cara sistematis dan terstruktur. Pihaknya bahkan mengaku telah mengantongi rekaman video berkaitan erat dengan pelaku perusakan.

"Kami Panwascam Tanah Jambo Aye dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten dan Satreskrim Polres Aceh Utara. Kita akan terus memburu pelaku perusakan alat peraga kampanye tersebut untuk dapat memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum," tegas Herizal.

Herizal mengimbau kepada seluruh elemen agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Segala bentuk perlakuan yang merugikan orang lain akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Pemkab Aceh Utara percepat peningkatan tipe RSUD dr Mukhtar Hasbi

News Editor- 21.47 0
Pemkab Aceh Utara percepat peningkatan tipe RSUD dr Mukhtar Hasbi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mempercepat peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mukhtar Hasbi guna memperkuat layanan r…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use