• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda Aceh Utara Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas
Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Gelar Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas

News Editor
News Editor
25 Apr, 2024
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


ACEH UTARA - Pemkab Aceh Utara menggelar kegiatan apel kendaraan (mobil) dinas jabatan maupun kendaraan operasional yang selama ini dipakai oleh semua SKPK dalam lingkungan pemerintah daerah setempat.

Apel tersebut dilaksanakan di pelataran halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 April 2024.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan serta pengawasan terhadap kendaraan milik Pemerintah Daerah. Hal-hal yang dilakukan adalah memeriksa kondisi fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan kendaraan, serta status penggunaan kendaraan di lingkungan Pemerintah setempat.

“Setelah mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya, Alhamdulillah, hasilnya semua sesuai dengan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkap Nazar Hidayat, selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Pemkab Aceh Utara.

Kendaraan dinas yang telah diperiksa, lanjut Nazar, dan dinyatakan layak secara administrasi dan fisik, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku Penanggungjawab atau Pengguna Barang.

Kata Nazar, pada Kamis, 25 April 2024, pihaknya telah memeriksa kendaraan dinas yang selama ini digunakan di lima SKPK, yaitu Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bappeda, BKPSDM, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 “Sisanya kendaraan yang dipakai oleh SKPK-SKPK lainnya akan kita lanjutkan pemeriksaannya pada hari-hari berikutnya,” ungkap Nazar.

Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, secara terpisah meminta kepada pengguna barang dan pengurus barang, serta kepada pejabat Penatausahaan Barang, supaya menjaga dan merawat, serta memelihara dengan baik terhadap aset milik Pemkab Aceh Utara yang ada pada setiap SKPK.

 “Kami juga minta kepada Pengurus Barang Pengguna untuk mencatat dengan baik sesuai peruntukannya masing-masing,” harap Dayan.

Pada kesempatan itu, Dayan memberikan apresiasi atas terlaksananya apel pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pengelola.

 “Alhamdulillah pencatatannya sudah sangat tertib sesuai peruntukannya masing-masing.”

Selain Pj Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, hadir pada acara apel pemeriksaan kendaraan tersebut Asisten III Setdakab Fauzan, SSos, MAP, para Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Barang, serta para pengurus barang SKPK.[ril] 

Via Aceh Utara
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Tim EMT UNS tembus isolasi Dusun Sarah Raja Aceh Utara

News Editor- 16.42 0
Tim EMT UNS tembus isolasi Dusun Sarah Raja Aceh Utara
Tim Emergency Medical Team (EMT) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berhasil menembus isolasi geografis untuk memberikan layanan kesehatan bagi warga Du…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use