Kasus Pemuda Lecehkan Remaja Laki-laki Bawah Umur Limpah ke Jaksa
Aceh Utara -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, Rabu (16/10/2024) siang, telah menyerahkan MR (20) tersangka pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam kasus itu, remaja laki-laki yang menjadi korban masih di bawah umur dan berusia 16 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyebutkan, berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan MR itu sudah lengkap.
“Sudah ke jaksa kasus itu, sudah masuk tahap II karena sudah P21. Tersangka diserahkan ke jaksa dengan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Penyerahan tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Citra Kusuma, SH.," ujar AKP Nov Rizaldi, melalui Kanit PPA, Bripka T Arie Andi.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara, Senin (29/7/2024) menangkap MAR (20) pria pelaku sodomi anak dibawah umur. Perbuatan menyimpang itu terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu meunasah (musalla) yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyebutkan, korban yang masih berusia 16 tahun itu menginap di meunasah bersama pelaku. Tujuannya, mereka menunggu durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah tersebut, Senin (dini hari).
"Kejadian ini terungkap setelah Ibu korban melihat anaknya pulang ke rumah dengan noda darah di celana. Kepada ibunya, korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku yang juga teman sekampung korban. Kejadian itu langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Aceh Utara," ujar Novrizaldi.
Merespon cepat hal ini, kata Novrizaldi, personel Polres Aceh Utara langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya. Hasrat seksualnya muncul hingga dia (pelaku) memeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas. Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan," terang Novrizaldi.
Terkait kasus ini Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkas AKP Novrizaldi. []
| Cut Islamanda