Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjjar Alavi, S.H., M.H., berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Dua terpidana yang dieksekusi adalah Ir. Nurliana Binti Muhammad Nurdin Adhan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp254,2 juta. Sementara T. Maimun Bin T. Amin Muly, Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, menerima hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp25,1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga telah mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus yang sama:
T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi pada 20 Januari 2025, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp18,1 miliar. Ir. Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan pengawas, pada 13 Februari 2025, dihukum empat tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp915,9 juta.
Dengan eksekusi ini, dari total lima terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012–2017, empat di antaranya telah dieksekusi. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya.[]