Disperindagkop dan Pertamina Tanggapi Lonjakan Harga Gas Elpiji di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Warga di kawasan Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mengeluhkan mahalnya harga gas Elpiji subsidi 3 kilogram yang dijual hingga Rp 30 ribu per tabung. Namun perlu digarisbawahi bahwa gas Elpiji semahal itu bukan dijual oleh Pengkalan, melainkan kios pengecer.
"Iya bang tadi pagi saya santai di warung ada saya lihat masyarakat beli gas Elpiji 3kg seharga 30 ribu per tabung. Masalah langka sih kurang tahu saya, yang jelas saya dengar langsung harga 30 ribu tadi," kata Jefri, warga Tumpok Teungoh kepada Media ACEH ONE, Kamis (3/7/2025).
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, Muhammad Rizal, mengakui telah mendapat laporan dari masyarakat terkait lonjakan harga gas Elpiji 3 kilogram di lapangan.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dengan serius. "Iya memang ada saya dengar isu di lapangan bahwa harga gas naik. Tetapi dalam hal ini kita akan mencari tahu, berkoordinasi dengan Pertamina dan kita minta untuk dilakukan sidak atau operasi pasar," ujarnya, Selasa (2/7/2025).
Muhammad Rizal mengatakan, Disperindagkop tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk nantinya dilakukan sidak atau operasi pasar. Langkah sidak dan operasi pasar diharapkan bisa menstabilkan kembali harga serta memberikan efek jera kepada pihak yang bermain curang di jalur distribusi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Wilayah IV, Ayyub Fadilah, menjelaskan bahwa pasokan gas Elpiji subsidi selama ini berjalan normal tanpa hambatan. Bahkan, menurutnya, pada hari-hari libur nasional pihaknya kerap menambah alokasi distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. "Supply LPG lancar, tidak ada kendala. Alokasi juga tidak ada saya kurangi, bahkan setiap tanggal merah libur nasional saya tambah alokasinya," ungkap Ayyub.
Terkait harga gas yang mencapai Rp 30 ribu per tabung, Ayyub meminta informasi lebih rinci apakah penjualan itu terjadi di pangkalan resmi atau di warung/kios pengecer. “Untuk gas dijual di harga 30 ribu boleh info ini di pangkalan atau kios warung? Kalau pangkalan bisa langsung saya sanksi, tapi dilengkapi dengan bukti ya pak,” tegasnya.
Ayyub juga menegaskan bahwa pangkalan resmi tidak dibenarkan menjual gas subsidi di atas harga HET, dan Pertamina akan memberi sanksi tegas bila ada pelanggaran. Namun, pengawasan terhadap pengecer nonresmi seringkali menjadi tantangan tersendiri karena tidak berada langsung dalam pengawasan Pertamina, sehingga membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Hingga kini, Disperindagkop Kota Lhokseumawe masih mengumpulkan data dan laporan dari warga terkait lokasi dan pelaku penjualan gas Elpiji 3 kg di atas harga normal. (Jamal Lsmw)