Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Tingkatkan Kapasitas Petugas Registrasi Gampong untuk Dukung Perlindungan Anak
BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh bekerja sama dengan Koalisi NGO HAM menggelar Pelatihan Pemantapan Petugas Registrasi Gampong (PRG) sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak dan percepatan pencapaian Kota Layak Anak (KLA) di Aceh.
Kegiatan yang berlangsung pada 8–10 Oktober 2025 di Hotel Seventeen, Banda Aceh, diikuti oleh 23 peserta dari 10 kabupaten/kota, termasuk perwakilan DP3A dan DRKA.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Dinas Registrasi Kependudukan Aceh telah membentuk PRG di seluruh 20 kabupaten/kota. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Gampong.
"Petugas Registrasi Gampong adalah perpanjangan tangan Dinas Dukcapil kabupaten/kota dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Kehadiran mereka menjadi garda terdepan pelayanan publik di tingkat desa," ujar Teuku Syarbaini.
Menurutnya, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran PRG dalam mempercepat pemenuhan hak-hak anak melalui pencatatan kelahiran. Data kependudukan yang akurat, kata dia, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang terintegrasi di tingkat gampong.
Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber utama, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh; Meutia Juliana, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh; Saiful Isky, Sekretaris Jenderal Apdesi; dan Bambang, Perwakilan UNICEF
Kegiatan juga difasilitasi oleh Mimi Novita, A.Ks., M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, dan Agus Halim Wardana dari Koalisi NGO HAM Aceh.
Adapun tujuan utama pelatihan ini mencakup peningkatan pemahaman PRG terhadap regulasi nasional dan daerah tentang administrasi kependudukan dan perlindungan anak, khususnya pencatatan kelahiran; penguatan kapasitas teknis dalam pendataan dan pengelolaan informasi; serta peningkatan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat layanan kependudukan di tingkat gampong.
"Melalui pelatihan ini, kita ingin memastikan bahwa PRG tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga berperan aktif dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan," ujar Teuku Syarbaini.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi konkret Pemerintah Aceh untuk memperkuat kelembagaan perlindungan anak berbasis masyarakat. Pencatatan kelahiran menjadi pintu masuk utama dalam memastikan setiap anak di Aceh mendapatkan identitas hukum dan perlindungan sosial yang layak.
Di akhir sambutannya, Teuku Syarbaini mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini secara maksimal. "Tingkatkan kemampuan dalam pendataan dan pelayanan masyarakat, identifikasi tantangan di lapangan, dan terus dorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan di Aceh," pesannya.
Dengan adanya penguatan peran Petugas Registrasi Gampong, Pemerintah Aceh optimistis pelayanan administrasi kependudukan akan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di seluruh gampong di Aceh. []
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Dinas Registrasi Kependudukan Aceh telah membentuk PRG di seluruh 20 kabupaten/kota. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Gampong.
"Petugas Registrasi Gampong adalah perpanjangan tangan Dinas Dukcapil kabupaten/kota dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen kependudukan. Kehadiran mereka menjadi garda terdepan pelayanan publik di tingkat desa," ujar Teuku Syarbaini.
Menurutnya, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran PRG dalam mempercepat pemenuhan hak-hak anak melalui pencatatan kelahiran. Data kependudukan yang akurat, kata dia, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang terintegrasi di tingkat gampong.
Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber utama, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh; Meutia Juliana, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh; Saiful Isky, Sekretaris Jenderal Apdesi; dan Bambang, Perwakilan UNICEF
Kegiatan juga difasilitasi oleh Mimi Novita, A.Ks., M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, dan Agus Halim Wardana dari Koalisi NGO HAM Aceh.
Adapun tujuan utama pelatihan ini mencakup peningkatan pemahaman PRG terhadap regulasi nasional dan daerah tentang administrasi kependudukan dan perlindungan anak, khususnya pencatatan kelahiran; penguatan kapasitas teknis dalam pendataan dan pengelolaan informasi; serta peningkatan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat layanan kependudukan di tingkat gampong.
"Melalui pelatihan ini, kita ingin memastikan bahwa PRG tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga berperan aktif dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan," ujar Teuku Syarbaini.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi konkret Pemerintah Aceh untuk memperkuat kelembagaan perlindungan anak berbasis masyarakat. Pencatatan kelahiran menjadi pintu masuk utama dalam memastikan setiap anak di Aceh mendapatkan identitas hukum dan perlindungan sosial yang layak.
Di akhir sambutannya, Teuku Syarbaini mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini secara maksimal. "Tingkatkan kemampuan dalam pendataan dan pelayanan masyarakat, identifikasi tantangan di lapangan, dan terus dorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan di Aceh," pesannya.
Dengan adanya penguatan peran Petugas Registrasi Gampong, Pemerintah Aceh optimistis pelayanan administrasi kependudukan akan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di seluruh gampong di Aceh. []