Rumusan Muzakarah Ulama dan Umara Aceh Utara 2025: Perkuat Sinergi hingga Isu Aliran Sesat


ACEH UTARA – Muzakarah ulama dan umara (pemimpin pemerintah) Kabupaten Aceh Utara yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, telah merumuskan sejumlah poin penting terkait isu keumatan.

Pertemuan ini diapresiasi oleh Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara ulama dan umara dalam membina umat menuju visi "Aceh Utara Bangkit, harmonis, dan sejahtera."

Muzakarah yang diprakarsai oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara ini dilaksanakan di Lapangan Landing, depan Kantor Bupati Aceh Utara, bertepatan dengan peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW.

Isu Krusial dan Narasumber Terkemuka

Sejumlah isu krusial yang menyentuh kepentingan umat menjadi fokus pembahasan dalam muzakarah tersebut, disaksikan oleh sekitar 15 jamaah.

Topik utama yang didiskusikan meliputi pemahaman terhadap fatwa MPU Aceh tentang aliran sesat, optimalisasi zakat di tempat kerja, pengembangan wisata Islami, dan penguatan peran aparatur gampong (desa) dalam mewujudkan keharmonisan masyarakat berlandaskan syariat Islam.

Acara ini menghadirkan narasumber-narasumber terkemuka di antaranya, Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal), Ketua MPU Provinsi Aceh, Abu Paya Pasie, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,.Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu Samalanga), Abu Manan Blang Jruen, Ketua MPU Aceh Utara, Tgk H Jafar Sulaiman, Wakil Ketua MPU Aceh Utara, Dr Fauzan, MPA, Asisten I Setdakab Aceh Utara.

Pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber berhasil memicu antusiasme jamaah. Mereka tampak khidmat menyimak seluruh rangkaian acara, mulai dari awal muzakarah hingga pembacaan hasil rumusan yang dipandu oleh moderator Waled Munir (Tgk Muniruddin AR), anggota MPU Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Ayahwa tersebut, secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi terhadap poin-poin yang dihasilkan. Beliau menekankan bahwa hasil muzakarah ini merupakan pijakan penting bagi pemerintah daerah dan ulama untuk bersama-sama mengimplementasikan program-program pembinaan umat secara terpadu.

Sebagai Momentum Memperkuat Sinergi Ulama dan Umara dalam Membina Umat Menuju 'Aceh Utara Bangkit' terdapat empat pokok bahasan utama, Pemahaman Fatwa MPU Aceh tentang Aliran Sesat, Optimalisasi Zakat di Tempat Kerja, Wisata Islami, dan Penguatan Aparatur Gampong dalam Mewujudkan Keharmonisan Masyarakat Berlandaskan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.

Dokumen ini menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara (pemimpin pemerintah) serta masyarakat dalam rangka mewujudkan Aceh Utara yang bangkit, harmonis, dan sejahtera.

Rumusan ini dimaksudkan menjadi pedoman strategis yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan pemerintah, program Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan gerakan masyarakat Islam yang berkelanjutan.

Hasil muzakarah ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, khususnya dalam sektor Wisata Islami dan Penguatan Aparatur Gampong. Dalam Wisata Islami, Pemerintah Daerah bersama MPU dan tokoh masyarakat akan mengembangkan wisata berbasis budaya, syariat, dan kearifan lokal.

Semua aktivitas wisata harus menjaga prinsip syariat, dan penyelenggara wisata diwajibkan memasang pamflet himbauan yang mengatur etika berpakaian (wajib menutup aurat bagi Muslim, sopan bagi Non-Muslim), larangan berduaan di tempat sepi, kewajiban tempat usaha terbuka, penyediaan mushalla, dan patroli rutin oleh Tim Wilayatul Hisbah (WH).

Sementara itu, Penguatan Aparatur Gampong (aparat desa) didorong menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan penerapan syariat Islam di tingkat desa, didukung dengan pelatihan rutin dari pemerintah daerah dan sinergi antara aparatur gampong, tuha peut, imam meunasah, dan tokoh masyarakat untuk menjaga keharmonisan.

Selain itu, dokumen juga mencakup panduan untuk Pemahaman Fatwa MPU Aceh tentang Aliran Sesat dan Optimalisasi Zakat di Tempat Kerja. Identifikasi aliran sesat akan didasarkan pada 13 kriteria dan diatur pula akibat-akibat hukum bagi yang murtad. Mengenai Zakat, pemerintah daerah didorong untuk mengeluarkan regulasi tentang sistem zakat di tempat kerja guna mengoptimalkan penerapannya, dengan zakat wajib dikeluarkan karena perintah Allah dan Rasul.

Dana zakat harus dikelola secara transparan untuk pemberdayaan ekonomi umat, dan ditekankan pula kewajiban pendistribusian zakat secara benar, termasuk melalui Baitul Mal. Keseluruhan rumusan ini merupakan kesepakatan bersama yang bertujuan memperkokoh pelaksanaan Syariat Islam dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Utara.[]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru