BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Aceh Utara Rutin Cek Keaktifan PBI JKN

Kepala BPJS Kesehatan cabang Lhokseumawe Apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAA saat memaparkan sosialisasi di aula Setdakab Aceh Utara, Rabu (25/2/2026).
ACEH UTARA – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Apt. Rita Masyita Ridwan, S.Si., M.Kes., AAAK, mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan Rita dalam acara Sosialisasi Peserta PBI Nonaktif yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara, Rabu (25/2). Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa kepastian status aktif sangat krusial agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis darurat.
"Tidak cukup hanya merasa sudah pernah menjadi peserta JKN. Kita harus rutin memastikan keaktifannya. Bapak dan Ibu yang hadir di sini juga bisa langsung mengecek status masing-masing," ujar Rita di hadapan peserta sosialisasi.
Rita menjelaskan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan berkala melalui kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA. Jika ditemukan status nonaktif, masyarakat diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna memahami mekanisme pengaktifan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, Rita memaparkan filosofi perlindungan JKN sebagai instrumen perlindungan diri dari biaya pengobatan yang mahal. Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat total 54.544 peserta PBI JK di wilayah tersebut berstatus nonaktif berdasarkan SK 03HUK2026.
Terdapat tiga kecamatan dengan angka nonaktif tertinggi, yakni Baktiya: 5.626 jiwa, Dewantara: 5.302 jiwa, dan Sawang: 3.595 jiwa.
"Biaya berobat itu tidak murah dan kita tidak bisa memilih penyakit apa yang akan datang. Misalnya, dari sakit ringan kemudian terdeteksi penyakit kronis yang memerlukan kemoterapi. Jika harus menanggung biaya sendiri, aset seperti rumah atau mobil bisa terjual dan berisiko jatuh miskin," tegasnya.
Lebih lanjut, Rita menyinggung kehadiran negara melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun, ia mengingatkan adanya regulasi terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasan kuota dan kriteria penerima.
"JKA memang ada, namun sudah ada kuota dan aturan baru yang membatasi. Ke depannya, jangkauan JKA akan dibatasi hingga Desil 7. Oleh karena itu, kemandirian dalam memantau status kepesertaan menjadi sangat penting," tambah Rita.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Aceh Utara Jamaluddin, jajaran kepala desa (Geuchik), perwakilan manajemen rumah sakit, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemangku kepentingan terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.(Jamaluddin Idris)