KUHP baru, hina orang di Facebook kena Pasal 434 UU 1/2023
Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, termasuk platform Facebook.
Berdasarkan aturan baru tersebut, tindakan menyerang kehormatan seseorang melalui tulisan atau sarana elektronik kini merujuk pada Pasal 434 UU 1/2023 sebagai dasar hukum penindakan.
"KUHP baru mengatur secara spesifik mengenai delik pencemaran. Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media sosial, ancaman pidananya lebih berat dibandingkan pencemaran lisan," demikian bunyi penjelasan aturan tersebut yang dikutip berbagai media nasional.
Dalam konstruksi hukum KUHP Nasional, terdapat pembagian tegas mengenai jenis penghinaan:
- Pasal 433: Mengatur tentang pencemaran secara lisan.
- Pasal 434: Mengatur mengenai pencemaran tertulis (termasuk unggahan di media sosial). Pasal ini memberikan ancaman pidana yang lebih tinggi karena sifat jejak digital yang masif dan sulit dihapus.
- Pasal 435: Mengatur tentang fitnah, yakni apabila tuduhan yang disampaikan kepada publik diketahui tidak benar atau palsu.
Meskipun KUHP baru telah diundangkan, penanganan kasus di ruang digital tetap bersinergi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.
Perlu digarisbawahi bahwa tindak pidana penghinaan dalam aturan ini merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses penyidikan jika pihak korban secara langsung merasa dirugikan dan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, hukum di Indonesia juga memberikan ruang perlindungan bagi kebebasan berpendapat yang bersifat konstruktif. Berdasarkan revisi UU ITE terbaru, penyampaian fakta yang dilakukan demi kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri yang mendesak tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berselancar di media sosial guna menghindari potensi gesekan hukum, mengingat jejak digital dapat menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.(Int)
