Penjual dan pembeli rokok ilegal bakal dijerat UU Cukai 5 Tahun Penjara
Peredaran rokok ilegal di wilayah ujung barat Indonesia, khususnya Aceh, sepertinya terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Sebagai wilayah dengan garis pantai yang panjang dan terbuka, Aceh menjadi titik masuk strategis bagi penyelundupan rokok tanpa pita cukai.
Informasi yang dihimpun Aceh One, tidak sedikit kios-kios gelap di Aceh yang sengaja menjual rokok ilegal tanpa cukai. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan dan kerugian ekonomi nasional.
Para ahli hukum mengingatkan masyarakat dan pemilik toko di Aceh bahwa menyimpan atau menjual satu bungkus rokok ilegal saja sudah cukup untuk menjerat mereka dengan sanksi pidana penjara, sesuai dengan ketegasan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Dilansir situs Kemenkeu, Pemerintah Indonesia melaporkan lonjakan signifikan dalam penyitaan rokok ilegal sepanjang tahun 2025, seiring dengan langkah otoritas mempersempit ruang gerak perdagangan gelap yang merugikan pendapatan negara.
Hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tercatat telah menyita sedikitnya 816 juta batang rokok ilegal. Angka ini menunjukkan kenaikan tajam sebesar 37% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa mayoritas barang bukti yang disita didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Jumlah batang yang disita meningkat dari 596 juta tahun lalu menjadi 816 juta pada September 2025. Hampir tiga perempatnya adalah jenis kretek mesin," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Sejak April 2025, pemerintah telah mengalihkan fokus penindakan melalui Operasi Gurita, sebuah inisiatif baru yang menggantikan Operasi Gempur yang telah berjalan sejak 2018. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mengamankan perekonomian nasional.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku perdagangan rokok ilegal—termasuk mereka yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas—menghadapi ancaman serius:
Denda finansial: Dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebuah riset terbaru dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2025 menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal paling subur terjadi di wilayah dengan infrastruktur logistik kunci.
Surabaya dan Makassar diidentifikasi sebagai pusat peredaran terbesar karena statusnya sebagai kota pelabuhan utama yang menghubungkan wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Selain faktor geografis, lemahnya penegakan hukum di area sekitar perkebunan tembakau juga dianggap sebagai pemicu utama.
"Faktor rantai pasok lokal dan penegakan hukum yang belum maksimal lebih berperan mendorong peredaran ini ketimbang variabel lainnya," kata Diah Saminarsih dari CISDI.
Selain pengawasan fisik, CISDI mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan melalui penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Para ahli berpendapat bahwa sistem tarif yang kompleks saat ini menciptakan variasi harga yang terlalu lebar, sehingga memberikan celah bagi rokok murah dan ilegal untuk masuk ke pasar.
Dengan menyederhanakan struktur tarif dan menaikkan harga secara konsisten, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif yang lebih kuat bagi masyarakat untuk berhenti merokok demi kesehatan publik.(Int)
