Polsek Lhoksukon ringkus buron penganiayaan saat pesta sabu
LHOKSUKON - Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Lhoksukon dan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus seorang buronan kasus penganiayaan berinisial TAS (25) saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Gampong Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Senin (23/2) malam.
Kapolsek Lhoksukon AKP Parlindungan Parhusip di Lhoksukon, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap bersama dua rekannya, HJ (24) dan HMS (23), sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tersangka TASk merupakan DPO kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/ 09/ X/ 2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang berpesta sabu bersama dua rekannya," ujar Parlindungan.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan mendalam terhadap keberadaan TAS yang telah diburu sejak Oktober 2025 atas kasus penganiayaan terhadap korban Zulkarnaini (22).
Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dalam plastik bening, kaca pirek berisi sisa sabu, serta dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda Beat.
Parlindungan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dibagi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Untuk tersangka utama kasus penganiayaan (TAS) telah dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara. Sementara untuk penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika, ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara," katanya.
Selain itu, menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah hukum Aceh Utara untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyukan ibadah dengan menjauhi tindak kriminalitas maupun maksiat.
Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin guna menjamin rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci berlangsung.
"Mari jadikan Ramadhan sebagai momentum memperbanyak amal ibadah dan menjaga kedamaian lingkungan," pungkas AKP Parlindungan Parhusip.[] (Jamaluddin Idris)
