• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda News HRD: Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, 3 % Dana Desa untuk OP Pemdes
News

HRD: Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa, 3 % Dana Desa untuk OP Pemdes

Redaksi
Redaksi
31 Agu, 2022
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud (HRD), di ruang kerjanya Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) sore. 



KABAR ACEH | Jakarta -  Pemerintah Desa mendapat kabar gembira, mulai tahun 2023 sebanyak tiga persen alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Anggota Komisi V DPR RI, H Ruslan M Daud (HRD), di ruang kerjanya Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) sore. 
 
Dikatakan Abdul Halim dan HRD, dana operasional Pemerintah Desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Kemudian biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan, kesusahan, musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga atau masyarakat.

Biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan. 

Sementara itu HRD menambahkan, dirinya berharap agar penggunaan tiga persen dana desa yang bersumber dari APBN tersebut dapat digunakan secara  Lump sum oleh pemerintah desa.

Lump sum adalah salah satu metode pembayaran untuk memudahkan transaksi dalam jumlah besar. 

"Alhamdulillah kabar gembira ini dapat dirasakan oleh Keuchik dan perangkat desa di seluruh Indonesia, khususnya Aceh," ujar HRD.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Bireuen Aceh ini, terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. Baik aspirasi kepala desa maupun masyarakat desa. 

"Alhamdulillah berkat doa dan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, insyaAllah semua aspirasi masyarakat dapat kita perjuangkan dan terealisasikan," pungkas Bupati Bireuen periode 2012-2017. [SR]
Via News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Redaksi
Redaksi Aceh One merupakan Portal berita online, dengan tagline #Independen & Profesional
Follow me on: Facebook

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga 'terabaikan' akibat data yang tak sinkron

News Editor- 13.20 0
Banjir Aceh Utara: Aliansi Pers soroti risiko warga 'terabaikan' akibat data yang tak sinkron
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh menyoroti risiko diskriminasi bantuan terhadap korban banjir dan longsor di Aceh Utara akibat ketidaksinkronan data antara …
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use