• Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Aceh One

Mega Menu

  • Home
  • News
    • News
    • Politik
    • Hukrim
    • Ekbis
    • Nasional
    • Olahraga
    • Dunia
  • Daerah
    • Aceh Utara
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Banda Aceh
    • Pidie Jaya
    • Gayo Lues
    • Lhokseumawe
  • Pemerintah Aceh
    • DSI
    • Disdik
    • DRKA
    • Perindag
    • Budpar
  • Parlementaria
    • Parlementaria
  • Featured
    • Pariwara
    • Opini
    • Profil
  • Indeks
Aceh One
Telusuri
Beranda MAA MAG Aceh Tengah Siap Kaji Kembali 45 Pasal Hukum Adat Gayo
MAA

MAG Aceh Tengah Siap Kaji Kembali 45 Pasal Hukum Adat Gayo

Redaksi
Redaksi
28 Nov, 2022
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar meminta Majelis Adat Gayo (MAG) setempat melakukan revisi terhadap sejumlah muatan dalam 45 pasal Hukum Adat Gayo yang yang ada saat ini. Menurutnya, ada muatan dalam 45 pasal Hukum Adat Gayo yang sudah tidak relevan lagi jika diterapkan hari ini.

Permintaan tersebut disampaikan Shabela dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kampung adat terkait Peradilan Adat Kampung dan Peran Sarak Opat yang digelar MAG Aceh Tengah di Aula Gedung Serbaguna Kampung Mendale Kebayakan, Rabu (9/11/2022).

Kegiatan yang bertemakan "Edet Enti Pipet Ukum Enti Ble, Kampung Musarak Nenggeri Mu Reje" tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Reje, Petue, Imem dan Tokoh adat dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bintang, Pegasing dan juga Bies.

"Pasal 45 itu kami harap diubah, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang menamakan 45 pasal itu saya, bukan bapak saya karena saya hitung jumlah pasalnya. Waktu itu saya masih menjabat sebagai Camat Silihnara," ungkap Shabela, seraya menyebut penambalan nama 45 pasal itu merupakan ia sendiri yang buat. 

Menurut Shabela, sejumlah kandungan isi dari 45 pasal tersebut tak lagi relevan jika diterapkan di tengah kondisi saat ini. Tatanan Hukum Adat Gayo tersebut dituangkan ke dalam satu naskah terdiri dari 45 pasal pada 19 Agustus 1940. Kala itu ditetapkan atas permintaan pemerintah Belanda. Dalam naskah tersebut dijelaskan secara rinci hukum yang hidup, menggambarkan jiwa masyarakat. Dengan naskah berbahasa Peri Mestike Gayo. 

"Naskahnya masih ada sama saya, mohon direvisi, ini permintaan kami supaya masyarakat saat ini lebih memahami dan diterapkan oleh aparatur pemerintah kampung yang ada di Aceh Tengah," harapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Aceh Tengah, Bentara Linge, saat dimintai tanggapannya terkait permintaan Bupati agar merevisi 45 Pasal Adat Gayo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali terkait keberadaan 45 Pasal Adat Gayo ini.

"Kita menyambut baik usulan Pak Bupati untuk merevisi 45 Pasal Adat Gayo yang, karena tujuan beliau kan untuk kebaikan masyarakat Gayo, khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah agar pasal-pasal yang ada selaras dengan konteks kehidupan saat ini," ujarnya.

"Sebenarnya kita dari dari MAG sudah mengkajinya meski belum tuntas. Yang sudah kita kaji maksud dan tujuannya. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskannya," ujar Bentara Linge kepada media ini di Takengon, Jumat (11/11/2022) yang turut didampingi Kepala Sekretariat MAG dan beberapa pengurus MAG Aceh Tengah. [Adv]
Via MAA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Redaksi
Redaksi Aceh One merupakan Portal berita online, dengan tagline #Independen & Profesional
Follow me on: Facebook

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian

News Editor- 12.15 0
Nasib pengungsi di Aceh Utara: ‘Sudah terlalu lama tinggal di tenda’, pemerintah didesak segera cairkan dana hunian
Kondisi warga korban bencana di Aceh Utara yang masih bertahan di tenda-tenda darurat dilaporkan semakin memprihatinkan. Anggota legislatif setempat Zulkifli a…
Aceh One
Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500-600 kata dan dikirem ke : red.acehone@gmail.com
Copyright © 2021 - , Aceh One.
All right reserved
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Donasi
  • Terms of Use