110 Badan Usaha Raih Satya JKN Award 2025, Bukti Komitmen Dunia Usaha Dukung Keberlanjutan Program JKN


JAKARTA – Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dunia usaha dalam mendukung keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dan berperan aktif dalam pelaksanaan program tersebut.

Penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai konsisten mendaftarkan seluruh pekerjanya serta rutin membayarkan iuran kepesertaan. Lebih dari sekadar kewajiban administratif, langkah ini menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin kesejahteraan karyawan sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa perusahaan yang melindungi kesehatan pekerjanya memiliki pondasi kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Ketika pekerja merasa terlindungi, produktivitas meningkat, dan loyalitas pun tumbuh. Kepatuhan terhadap JKN bukan semata karena kewajiban, tapi karena kesadaran moral untuk menjaga kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron dalam acara penganugerahan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menyebutkan, hingga 1 Oktober 2025 jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau 98,6% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik maupun swasta.

“Angka ini membuktikan bahwa dunia usaha memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta (UHC) di Indonesia,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus mendorong agar kepatuhan badan usaha tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya perusahaan.

Menurut Ghufron, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, sementara perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dan membayarkan iurannya secara rutin.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan memperkuat perlindungan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga agar hasilnya objektif. Indikator penilaian mencakup kepatuhan dalam pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta partisipasi dalam program donasi sosial.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah amanat konstitusi. Ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan pekerja yang sehat dan produktif,” ujar Cak Imin.

Ia menilai, gerakan Satya JKN dapat menjadi penggerak dalam memperkuat kepatuhan badan usaha dan mempererat sinergi lintas sektor menuju sistem perlindungan sosial nasional yang terintegrasi.

Dukungan terhadap penguatan kepatuhan juga datang dari berbagai lembaga negara. Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum dan pembinaan bagi badan usaha.

“Keberhasilan JKN tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh komitmen badan usaha. Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat langkah hukum preventif dan non-litigasi agar kepatuhan menjadi budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“Kita semua bertanggung jawab memastikan pekerja terlindungi jaminan sosialnya. Mari bersama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.[]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru