Kemenham Kanwil Aceh Ajak Masyarakat Aceh Utara Pahami Dasar-dasar HAM
ACEH UTARA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Aceh berharap masyarakat Kabupaten Aceh Utara dapat memahami tentang hak asasi manusia, terutama P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) demi menjamin hak dasar warga mulai dari pendidikan hingga kesejahteraan.
Hal ini diutarakan Kemenham Kanwil Aceh dalam acara penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat Aceh Utara di Aula Panglateh di Lhoksukon, Kamis (9/4/2026). Kemenham Kanwil Aceh menyampaikan bahwa hal itu juga merupakan program strategis nasional dan langkah ini dilakukan untuk mempercepat implementasi P5 HAM di seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua.
Prof. Dr. Syahrizal Abbas., MA., seorang dosen yang menjadi narasumber pada kegiatan itu berharap nilai-nilai HAM dapat di internalisasi di semua tingkat masyarakat maupun juga pada tingkat aparatur desa yang mana tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
"Mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan bertetangga, lingkungan perkuliahan, lingkungan pekerjaan, hingga dalam interaksi kita sebagai warga negara. Ketika setiap individu memahami dan menghormati hak orang lain, maka tatanan masyarakat yang adil dan harmonis dapat terwujud," kata Syahrizal Abbas.
Menurutnya, pelaksanaan program penguatan Kapasitas HAM ini bukanlah tugas satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, tokoh agama, hingga seluruh elemen Masyarakat dan juga Aparatur Desa.
"Kami ingin memastikan bahwa penerapan HAM ini tepat sasaran dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat," tambahnya.
Dikatakannya lagi, sesuai dengan mandat konstitusi, penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun, dalam implementasinya, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri.
"Kita membutuhkan dukungan dari semua sector termasuk aparatur desa. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap Aparatur desa dan masyarakat di Kecamatan Lhoksukon ini dapat menjadi agen-agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Mari bersama-sama kita wujudkan Aceh yang semakin menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, di mana setiap individu merasa aman, dihormati, dan hak-haknya terpenuhi," sebut Syahrizal Abbas.
Seusai acara, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Kawnwil Aceh, Dr. Menase Kadepa., M.Si., juga mengutarakan hal serupa. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia itu hal dan rujukan kepada bangsa dan negara bahwa untuk diterapkan, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh komunitas termasuk masyarakat.
Menase mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, pihaknya berharap masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemahaman HAM. Dengan memahami hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga dapat menciptakan ruang hidup yang lebih aman—terutama dalam memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di sekitar.
"Hak dasar adalah pendidikan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan kebebasan hak hidup, oleh setiap individu bahkan keluarga tidak boleh terjadi diskriminasi, terhadap semua orang mulai dari diri sendiri dimanapun kita berada saling menjaga keselamatan dan saling melindungi satu sama lain," ujar Menase lagi.
Menase menambahkan, Undang-Undang HAM utama di Indonesia adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, terdapat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk mengadili pelanggaran berat. Perlindungan HAM juga dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28A-28J.
Berikut poin-poin penting dalam UU HAM di Indonesia yang disampaikan Menase:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Ini adalah landasan hukum utama yang menjamin hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, serta hak anak dan wanita.
2. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Undang-undang ini khusus mengatur pembentukan pengadilan untuk pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan terhadap kemanusiaan.
3. Hak yang Tidak Dapat Dikurangi (Non-derogable Rights): Berdasarkan Pasal 4 UU 39/1999 dan Pasal 37, hak-hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
4. Perlindungan Anak dan Perempuan: UU No. 39 Tahun 1999 mengatur khusus hak anak (perlindungan, pendidikan, bermain) dan hak wanita (perlindungan khusus).
Jurnalis: Jamaluddin Idris
