Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir

00:00
00:00


LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, dijadwalkan menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) secara simbolis kepada warga terdampak bencana banjir di Kecamatan Tanah Jambo Aye, kabupaten setempat, Kamis (30/4/2026).

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muntasir Ramli, mengonfirmasi bahwa penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan pascabencana bagi para penyintas.

"Benar, besok siang penyerahan secara simbolis DTH kepada penyintas banjir oleh Bupati, didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kalaksa BPBD serta sejumlah kepala OPD terkait di Kantor Kecamatan Tanah Jambo Aye," ujar Muntasir saat memberikan keterangan Rabu (29/4/2026).

Muntasir menjelaskan bahwa dalam proses pendataan pascabencana, pemerintah menawarkan dua opsi kepada warga terdampak. Pertama, menempati Hunian Sementara (Huntara), atau kedua, menempati hunian sewa dengan kompensasi berupa DTH.

"Bagi warga yang memilih tinggal di tempat sewa, diberikan DTH sebesar Rp600.000 per bulan. Dana ini berfungsi sebagai bantuan biaya sewa rumah selama mereka menunggu pembangunan kembali Hunian Tetap (Huntap) selesai," katanya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 1.620 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan telah terverifikasi sebagai penerima manfaat pada tahap ini. Adapun ke-14 kecamatan tersebut meliputi Baktiya, Baktiya Barat, Bandar Baro, Dewantara, Langkahan, Meurah Mulia, Muara Batu, Nibong, Nisam, Sawang, Seunuddon, Syamtalira Aron, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Luas.

Muntasir menambahkan bahwa warga di kecamatan lain yang juga terdampak saat ini masih dalam proses pengusulan dan verifikasi data. Bantuan untuk wilayah tersebut akan disalurkan pada tahap selanjutnya.

Terkait mekanisme penyaluran, selain penyerahan secara simbolis, seluruh dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.

"Proses pencairan dilakukan melalui rekening untuk memastikan bantuan diterima utuh oleh masyarakat yang berhak," tutup Muntasir.()

Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir
  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir
  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir
  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir
  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir
  • Bupati Aceh Utara akan serahkan dana tunggu hunian bagi korban banjir