Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI

00:00
00:00


LHOKSUKON — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pengusulan program integrasi serta Remisi Umum dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Sidang yang berlangsung secara objektif dan khidmat tersebut dilaksanakan di Lapas Lhoksukon, Aceh, pada Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan didampingi oleh seluruh jajaran anggota TPP setempat.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menegaskan bahwa peninjauan rekam jejak pembinaan ini menjadi instrumen krusial guna menilai kelayakan warga binaan secara administratif maupun substantif sebelum berkas resmi diajukan ke tingkat pusat.

"Sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses penilaian perilaku dan pemenuhan syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum hak integrasi maupun remisi resmi kami usulkan," ujar Muhidfuddin saat memberikan keterangan resmi di Lhoksukon.

Untuk menjaga transparansi dan memastikan seluruh proses pemenuhan hak berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Lapas Lhoksukon bersinergi secara langsung dengan melibatkan Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Lhokseumawe serta perwakilan Tim TPP dari Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh.

Berdasarkan hasil evaluasi serta rekam jejak pembinaan para warga binaan, sidang TPP tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait pemberian hak-hak WBP dengan rincian sebagai berikut:

1. Program Integrasi: Sebanyak 39 orang warga binaan dinyatakan telah memenuhi syarat substantif serta administratif untuk diusulkan mendapatkan program integrasi, yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

2. Remisi Umum Pertama: Sebanyak 35 orang warga binaan baru yang telah memenuhi kriteria masa pidana minimal diusulkan untuk menerima hak Remisi Umum Pertama mereka pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini.

3. Remisi Umum Lanjutan: Sebanyak 218 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Lanjutan khusus menyambut peringatan 17 Agustus 2026.[]

Tersalin!

Berita Terbaru

  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI
  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI
  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI
  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI
  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI
  • Lapas Lhoksukon Bahas Hak Remisi dan Integrasi 292 Warga Binaan Jelang HUT RI