Pemkot Lhokseumawe akan Perpanjang Kontrak PPPK
LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh. Kendati demikian, para pegawai tersebut tetap harus melewati proses evaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris bersama perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (31/7/2026).
Rapat tersebut digelar guna membahas tindak lanjut status keberlanjutan PPPK sekaligus menyusun mekanisme evaluasi demi menjaga mutu pelayanan publik.
Haris menyampaikan bahwa penetapan indikator penilaian evaluasi akan disusun oleh tim gabungan. Tim tersebut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta beberapa OPD terkait.
"Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa insya Allah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi itu nantinya bakal menjadi acuan utama Pemkot Lhokseumawe dalam menilai capaian kinerja, tingkat kedisiplinan, serta tanggung jawab setiap personel PPPK sesuai dengan unit tugas masing-masing.
"Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Haris menambahkan.
Melalui skema kebijakan ini, Pemkot Lhokseumawe berharap dapat memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai PPPK, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja aparatur sipil negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.[]
